Pasien Umum / Non BPJS
- KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
- Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Pasien BPJS
- Kartu BPJS (asli/fotocopy/digital)
- KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
- Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Jadwal Pelayanan
Setiap Hari Sabtu
08.00 – 11.00 WIB
Prosedur Pelayanan
- Ibu hamil melakukan pendaftaran
- Ibu hamil masuk ke ruang KIA
- Ibu hamil yang termasuk usia kehamilan yang memenuhi syarat mendapatkan pelayanan USG
- Ibu hamil masuk ke ruang USG
- Ibu hamil dilakukan pemeriksaan USG
Pemeriksaan K1
Trimester 1
Usia kehamilan 10 – 12 minggu
Pemeriksaan K5
Trimester 3
Usia kehamilan 32 – 36 minggu
Pelayanan USG: setiap hari Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya (Gratis)
Pemeriksaan USG ibu hamil sesuai standar untuk ibu hamil Trimester 1 (K1) dan Trimester 3 (K5)
Saluran Pengaduan
Tindak Lanjut Penanganan Aduan
Verifikasi aduan → Analisis dan konfirmasi → Perumusan rencana tindak lanjut → Penanganan aduan → Dokumentasi → Penyampaian hasil pada pertemuan internal
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas Berbah
USG (1)
Printer USG (1)
Bed Pemeriksaan (1)
1
Dokter Umum (Pelatihan USG)
1
Bidan
2×
Audit Internal / Tahun
Kompetensi
- Dokter umum yang telah mengikuti pelatihan USG
- Bidan yang memiliki STR dan SIP
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Internal Puskesmas Berbah, dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Operasional Pelayanan.
- Informasi rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
- Peralatan medis steril sesuai standar
- Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa
- Evaluasi melalui Minilok Puskesmas setiap bulan dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan
- Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung
- Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilaksanakan 2 kali setahun