Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00

USG

Pelayanan pemeriksaan USG bagi ibu hamil Trimester 1 dan Trimester 3 sesuai standar program pemerintah.

Bagian 1
Persyaratan
Pasien Umum / Non BPJS
  • KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
  • Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Pasien BPJS
  • Kartu BPJS (asli/fotocopy/digital)
  • KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
  • Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Bagian 2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jadwal Pelayanan
Setiap Hari Sabtu 08.00 – 11.00 WIB
Prosedur Pelayanan
  1. Ibu hamil melakukan pendaftaran
  2. Ibu hamil masuk ke ruang KIA
  3. Ibu hamil yang termasuk usia kehamilan yang memenuhi syarat mendapatkan pelayanan USG
  4. Ibu hamil masuk ke ruang USG
  5. Ibu hamil dilakukan pemeriksaan USG
Ketentuan
Usia Kehamilan yang Dilayani
Pemeriksaan K1
Trimester 1
Usia kehamilan 10 – 12 minggu
Pemeriksaan K5
Trimester 3
Usia kehamilan 32 – 36 minggu
Bagian 3 & 4
Jangka Waktu & Biaya
Pelayanan USG: setiap hari Sabtu, pukul 08.00 – 11.00 WIB
Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya (Gratis)
Bagian 5
Produk Layanan
Pemeriksaan USG ibu hamil sesuai standar untuk ibu hamil Trimester 1 (K1) dan Trimester 3 (K5)
Bagian 6
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Saluran Pengaduan
Tindak Lanjut Penanganan Aduan
Verifikasi aduan → Analisis dan konfirmasi → Perumusan rencana tindak lanjut → Penanganan aduan → Dokumentasi → Penyampaian hasil pada pertemuan internal
Bagian 7
Dasar Hukum
Bagian 8
Sarana dan Prasarana / Fasilitas
USG (1) Printer USG (1) Bed Pemeriksaan (1)
Bagian 9 – 11
Kompetensi, Pengawasan, dan Jumlah Pelaksana
1 Dokter Umum (Pelatihan USG)
1 Bidan
2× Audit Internal / Tahun
Kompetensi
  • Dokter umum yang telah mengikuti pelatihan USG
  • Bidan yang memiliki STR dan SIP
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Internal Puskesmas Berbah, dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
Bagian 12
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Operasional Pelayanan.
Bagian 13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
  • Informasi rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  • Peralatan medis steril sesuai standar
  • Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa
Bagian 14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi melalui Minilok Puskesmas setiap bulan dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan
  • Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung
  • Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilaksanakan 2 kali setahun