Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Pelayanan / Tindakan

RUANG TINDAKAN

Memberikan pelayanan medis darurat dan tindakan operatif minor secara cepat, tepat, dan profesional selama 24 Jam.

Persyaratan Pelayanan
Pasien Non BPJS / Umum
  • KTP/KIA atau fotocopi KTP/KIA atau Kartu digital KTP/KIA
  • Kartu Keluarga atau fotocopi Kartu Keluarga
Pasien BPJS
  • Kartu BPJS atau fotocopi kartu BPJS atau Kartu digital BPJS
  • KTP/KIA atau fotocopi KTP/KIA atau Kartu digital KTP/KIA
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien datang dan menyelesaikan administrasi di pendaftaran.
  2. Petugas di ruang tindakan memanggil pasien sesuai nomor urut antrian.
  3. Petugas melakukan identifikasi berdasarkan rekam medis pasien.
  4. Petugas melakukan anamnesis.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital pasien.
  6. Petugas memberikan tindakan/terapi sesuai dengan hasil pemeriksaan atau rujukan internal.
  7. Farmasi: jika pasien memerlukan pelayanan obat.
  8. Kasir: apabila pasien umum dan diperbolehkan pulang.
  9. Pasien dipersilahkan langsung pulang, jika menggunakan BPJS.
Jangka Waktu Pelayanan
  • Tindakan: 30 Menit
  • Konseling: 20-30 Menit
Biaya / Tarif

Pasien BPJS sesuai FKTP: Tidak dipungut biaya (gratis).

Pasien Umum: Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Produk Layanan
  1. Konsultasi Dokter
  2. Pemeriksaan Medis
  3. Tindakan Medis
  4. Resep Pengobatan
Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal dua kali dalam setahun.

Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
Peralatan Non Tindakan
  • Meja Dokter (1 buah)
  • Meja Perawat (1 buah)
  • Kursi Dokter (1 buah)
  • Kursi Perawat (1 buah)
  • Kursi Pasien (2 buah)
  • Telepon (1 buah)
  • Komputer (1 unit)
  • Printer (1 unit)
  • AC dan Remot (1 buah)
  • Tempat Sampah (4 buah)
Peralatan Non Tindakan (lanjutan)
  • Tempat Tidur Pasien (3 buah)
  • Lemari Kaca (4 buah)
  • Wastafel (1 buah)
  • Tempat Tisu (1 buah)
  • Sterilisator (1 buah)
  • Tempat Sabun (1 buah)
  • Troli Tindakan (3 buah)
  • Lampu Tindakan (1 buah)
  • Stand Infus (3 buah)
Lihat Daftar Peralatan Kesehatan Lengkap
  • Stetoskop (2 buah)
  • Tensimeter (2 buah)
  • Timbangan Dewasa (1 buah)
  • Otoskop (1 buah)
  • Oximetri (1 buah)
  • Tabung Oksigen (1 buah)
  • Konsentrator (1 buah)
  • Garutala (3 buah)
  • Hamer Reflex (3 buah)
  • THT Set (2 buah)
  • Minor Set (5 buah)
  • GV Set (5 buah)
  • Hecting Set (3 buah)
  • EKG (2 buah)
  • Laringoskop (1 buah)
  • Nebulizer (3 buah)
  • Suction (1 buah)
  • Ambubag (3 buah)
  • AED (1 buah)
  • Kit P3K (4 buah)
  • Kit Anafilatik (1 buah)
Kompetensi Pelaksana
  • Dokter Umum minimal S1 Kedokteran dan pendidikan profesi dokter, memiliki STR dan SIP.
  • Perawat minimal D3 Keperawatan, memiliki STR dan SIP.
  • Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan, dan responsif.
  • Menguasai Standar Operasional Prosedur.
  • Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik.
  • Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif.
  • Memiliki kemampuan kerjasama tim.
Jumlah Pelaksana

Shift Pagi

1 Dokter, 1 Perawat, 1 Bidan

Shift Siang

1 Dokter, 1 Perawat, 1 Bidan

Shift Malam

1 Perawat, 1 Bidan

Jaminan Pelayanan

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan).

Evaluasi Kinerja
  1. Lokakarya mini bulanan & rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan.
  2. Pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan.
  3. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.
  2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat.
  3. Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa).
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/1.01/1/2026 tentang Jenis Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kecamatan Berbah.
Aduan, Saran, dan Masukan / Apresiasi
Langsung
Google Review
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Tindak Lanjut Penanganan
Verifikasi Aduan Analisa dan Klarifikasi Aduan Mediasi Pembinaan