Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Layanan / Rawat Inap

LAYANAN RAWAT INAP

Memberikan perawatan medis lanjutan secara intensif bagi pasien yang membutuhkan observasi, diagnosis, dan pengobatan di bawah pengawasan tenaga medis Puskesmas Berbah.

Persyaratan
Pasien Umum / Non BPJS
  • KTP/KIA (asli/fotocopy/digital), atau
  • Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Pasien BPJS
  • Kartu BPJS (asli/fotocopy/digital), atau
  • KTP/KIA (asli/fotocopy/digital), atau
  • Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelayanan Rawat Inap di Puskesmas Berbah adalah pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan kondisi yang membutuhkan perawatan lebih lanjut untuk tujuan pengamatan, diagnostik, dan pengobatan.

Tujuan pelayanan pasien Rawat Inap di Puskesmas Berbah adalah untuk memberikan perawatan lebih lanjut kepada pasien, karena kondisi yang tidak memungkinkan pasien dirawat jalan.

  1. Pasien rujukan internal dari Poli Bapil, Poli Umum, atau UGD.
  2. Dilakukan pemeriksaan ulang oleh Dokter.
  3. Pasien menandatangani persetujuan rawat inap.
  4. Dilakukan pemasangan infus dan tata laksana yang diperlukan.
  5. Menelepon petugas untuk menyiapkan kamar rawat inap.
  6. Pasien dipindahkan ke ruang rawat inap.
Biaya / Tarif

Pasien BPJS: Pasien dengan keanggotaan BPJS aktif tidak dipungut biaya (gratis).

Pasien Umum: Dipungut biaya sebesar Rp. 350.000,- / hari, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Produk Layanan

Pelayanan Rawat Inap Puskesmas Berbah mencakup:

Rawat Inap Umum

Hanya menerima pasien dengan kriteria:

  1. Pasien usia > 5 tahun.
  2. Pasien dalam kondisi stabil dan sadar penuh (tidak ada penurunan kesadaran).
  3. Pasien yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pelayanan rawat inap di Puskesmas Berbah, setelah dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Berbah.
Rawat Inap Ibu Hamil, Ibu Bersalin, dan Bayi Baru Lahir
  1. Ibu Hamil yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pelayanan rawat inap di Puskesmas Berbah, setelah dilakukan pemeriksaan dokter di Puskesmas Berbah.
  2. Ibu setelah melahirkan di ruang persalinan Puskesmas Berbah akan mendapatkan pelayanan rawat inap selama 24 jam.
  3. Bayi baru lahir akan mendapatkan pelayanan rawat inap di Puskesmas Berbah selama 24 jam.
Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

Puskesmas Berbah memiliki 8 bed rawat inap, 1 bed persalinan, dan 2 tempat tidur bayi.

Fasilitas yang tersedia di kamar rawat inap:

  • 1 Bed Pasien per Kamar
  • Wastafel
  • Kamar Mandi Dalam
  • Kipas Angin
Kompetensi Pelaksana
  • Dokter minimal S1 Kedokteran Umum dan Pendidikan Profesi dokter, memiliki STR dan SIP yang aktif.
  • Perawat minimal D3 Keperawatan, memiliki STR dan SIP yang aktif.
  • Berpenampilan dengan budaya 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan, dan responsif.
  • Menguasai Standar Operasional Prosedur.
  • Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik.
  • Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif.
  • Memiliki kemampuan kerjasama tim.
Jumlah Pelaksana

Di setiap shift jaga, Pelayanan Rawat Inap Puskesmas Berbah memiliki petugas antara lain:

1

Dokter Umum

1

Perawat

1

Bidan

Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh tim audit internal Puskesmas Berbah setahun 2 kali.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar operasional pelayanan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.
  2. Peralatan medis steril sesuai standar.
  3. Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja melalui lokakarya mini Puskesmas setiap bulan dan rapat tinjauan manajemen 6 bulan 1 kali.
  2. Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung.
  3. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setahun 2 kali.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan / Apresiasi

Aduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790