“ PRASTAWA JAMANI”
- PRAS (PROFESIONAL) adalah dalam melaksanakan tugas petugas memiliki kompetensi
- TA (TRANSPARANSI) adalah; keterbukaan pelayanan, dengan aturan kerja yang jelas, ringkas dan tuntas, sehingga bisa dipahami oleh sasaran pelayanan;keterbukaan anggaran, sesuai tata hukum dan peraturan yang berlaku dalam lingkup pelayanan kesehatan
- WA (TANGGUNG JAWAB) adalah petugas melaksanakan pekerjaan sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya.
- JA (KERJA SAMA) adalah petugas melakukan pekerjaan bersama untuk mencapai tujuan yang sama
- MA (RAMAH) adalah dalam melaksanaan pekerjaan petugas bersikap manis budi bahasa, dan sikap yang menyenangkan
- NI (KOMUNIKASI) adalah dalam menjalanan pekerjaanya petugas memberikan informasi yang benar pada pelanggan eksternal dan internal sehingga paham akan pesan yang dimaksud