Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Pelayanan / Posyandu ILP

POSYANDU ILP

Transformasi kesehatan melalui Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk siklus hidup yang lebih sehat dan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Persyaratan

Pasien Umum / Non BPJS

  • KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
  • Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)

Pasien BPJS

  • Kartu BPJS (asli/fotocopy/digital)
  • KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
  • Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Sasaran datang ke lokasi Posyandu ILP.
  2. Petugas dan kader melakukan pendaftaran serta pencatatan buku register.
  3. Petugas melakukan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi/panjang badan.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan skrining kesehatan dasar.
  5. Petugas memberikan pelayanan sesuai kebutuhan sasaran.
  6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada buku KIA/KMS.
  7. Petugas memberikan edukasi kesehatan kepada sasaran dan keluarga.
  8. Sasaran pulang.
Jangka Waktu
  • Minimal 1 kali/bulan per wilayah.
  • Pukul 08.00 – 12.00 WIB.
  • 10 – 20 menit per sasaran.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis).
Produk Layanan
  • Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita.
  • Pemberian imunisasi dasar dan lanjutan.
  • Pemberian vitamin A dan suplemen gizi.
  • Pemberian tablet tambah darah pada ibu hamil dan remaja putri.
  • Pemeriksaan kesehatan ibu hamil dasar.
  • Pelayanan KB.
  • Konseling gizi dan kesehatan.
  • Skrining kesehatan lansia.
  • Edukasi dan penyuluhan kesehatan.
Sarana dan Prasarana / Fasilitas
  • Timbangan bayi
  • Timbangan dewasa/ibu hamil
  • Infantometer
  • Microtoise
  • Tensimeter dan stetoskop
  • Kit imunisasi (vaksin, spuit, safety box, termos vaksin)
  • Glukometer
  • Buku register dan KMS/KIA
  • Meja dan kursi pelayanan
  • Tenda atau ruang pelayanan
  • Alat tulis
  • Leaflet/media KIE
Kompetensi Pelaksana
  • Bidan ber-STR dan SIP aktif.
  • Perawat ber-STR dan SIP aktif.
  • Kader Posyandu yang telah mendapat pelatihan teknis.
Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh tim audit internal Puskesmas Berbah setahun 2 kali.

Jumlah Pelaksana
  • Minimal 1 orang bidan atau perawat.
  • Minimal 5 orang kader Posyandu terlatih.
Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar operasional pelayanan.

Jaminan Keamanan
  • Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.
  • Peralatan medis steril sesuai standar.
  • Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja melalui minilok Puskesmas setiap bulan dan rapat tinjauan manajemen 6 bulan 1 kali.
  2. Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung.
  3. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setahun 2 kali.
Dasar Hukum
Lihat Dasar Hukum Pelayanan
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan / Apresiasi

Aduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Tindak Lanjut Penanganan Aduan
Verifikasi Aduan Analisis dan Konfirmasi Aduan Perumusan Rencana Tindak Lanjut dan Rencana Perbaikan Penanganan Aduan Dokumentasi Penanganan Aduan Penyampaian Hasil pada Pertemuan Internal