Kader Posyandu yang telah mendapat pelatihan teknis.
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh tim audit internal Puskesmas Berbah setahun 2 kali.
Jumlah Pelaksana
Minimal 1 orang bidan atau perawat.
Minimal 5 orang kader Posyandu terlatih.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar operasional pelayanan.
Jaminan Keamanan
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.
Peralatan medis steril sesuai standar.
Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi kinerja melalui minilok Puskesmas setiap bulan dan rapat tinjauan manajemen 6 bulan 1 kali.
Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung.
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setahun 2 kali.
Dasar Hukum
Lihat Dasar Hukum Pelayanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan / Apresiasi
Aduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:
Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Tindak Lanjut Penanganan Aduan
Verifikasi AduanAnalisis dan Konfirmasi AduanPerumusan Rencana Tindak Lanjut dan Rencana PerbaikanPenanganan AduanDokumentasi Penanganan AduanPenyampaian Hasil pada Pertemuan Internal