Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Pelayanan / Poli Umum

POLI UMUM

Pusat layanan kesehatan dasar yang melayani pemeriksaan kesehatan umum, lansia, hingga konsultasi medis dengan tenaga profesional untuk seluruh lapisan masyarakat.

Ruang pemeriksaan Poli Umum Puskesmas Berbah
Dokumentasi
Suasana Pelayanan Poli Umum
Bagian 1
Persyaratan Pelayanan
Pasien Umum / Non BPJS
  • KTP/KIA atau fotokopi KTP/KIA
  • Kartu Keluarga atau fotokopi Kartu Keluarga
Pasien BPJS
  • Kartu BPJS atau fotokopi Kartu BPJS
  • KTP/KIA atau fotokopi KTP/KIA
Bagian 2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur Pelayanan:

  1. Pasien datang sesuai kriteria skrining non-infeksi.
  2. Skrining BPJS (jika belum dilakukan dalam tahun berjalan).
  3. Prioritas diberikan kepada pasien dengan kriteria risiko jatuh.
  4. Penyelesaian administrasi di pendaftaran, lalu diarahkan ke Poli Umum atau Laborat (jika sudah ada pengantar).
  5. Identifikasi, anamnesis, dan pemeriksaan fisik oleh petugas.
  6. Konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laborat, atau rujukan internal/eksternal sesuai kebutuhan.
  7. Pengambilan obat di Farmasi dan penyelesaian di Kasir (untuk rujukan/pasien umum).
Jangka Waktu Pelayanan
10 - 15 Menit
Bagian 3
Biaya / Tarif Retribusi
Pasien BPJS sesuai FKTP: Tidak dipungut biaya (Gratis).
Pasien Umum (Berdasarkan Perda 2025):
Jenis Pelayanan Tarif (Rp)
Rawat Jalan Umum 25.000
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani 20.000
Pemeriksaan Buta Warna 20.000
Bagian 4
Produk Layanan
Konsultasi Dokter
Pemeriksaan Medis
Tindakan Medis
Resep Pengobatan
Tim pelayanan Poli Umum Puskesmas Berbah

Melayani dengan Senyum, Salam, dan Sapa

Tim Poli Umum Puskesmas Berbah siap memberikan pelayanan kesehatan dasar yang cepat, aman, dan profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bagian 5
Pengaduan & Masukan
Secara Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Tindak Lanjut Penanganan Aduan:
Verifikasi aduan → analisis dan konfirmasi aduan → perumusan rencana tindak lanjut dan rencana perbaikan → penanganan aduan → dokumentasi penanganan aduan → penyampaian hasil aduan pada pertemuan internal
Bagian 6
Dasar Hukum
Bagian 7
Sarana & Prasarana
  • Meja dokter 1 buah
  • Kursi dokter 2 buah
  • Kursi perawat 1 buah
  • Kursi pasien 2 buah
  • Telepon 1 buah
  • Komputer 2 unit
  • Printer 1 unit
  • Lemari arsip 1 buah
  • AC dan remote 1 buah
  • Tempat sampah 2 buah
  • Stetoskop
  • Tensimeter
  • Pengukur tinggi badan
  • Timbangan dewasa
  • Otoskop
  • Tempat tidur pasien 1 buah
Bagian 8
Kompetensi Pelaksana
  • Dokter umum minimal S1 Kedokteran dan pendidikan profesi dokter, memiliki STR dan SIP
  • Perawat minimal D3 Keperawatan, memiliki STR dan SIP
  • Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan dan responsif
  • Menguasai standar operasional prosedur
  • Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
  • Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif
  • Memiliki kemampuan kerjasama tim
Bagian 9
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal dua kali dalam setahun.
Bagian 10
Jumlah Pelaksana
Dokter Umum minimal 1 orang dan perawat minimal 1 orang.
Bagian 11
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar pelayanan.
Bagian 12
Jaminan Keamanan & Keselamatan
  • Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  • Peralatan Medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat
  • Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
Bagian 13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi Kinerja dilakukan melalui lokakarya mini bulanan puskesmas dan rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan sekali
  • Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
  • Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan sekali