Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Pelayanan / Poli Bapil

POLI BAPIL

Layanan kesehatan khusus bagi pasien dengan gejala infeksi saluran pernapasan seperti batuk, pilek, flu, demam, dan diare.

Bagian 1
Persyaratan Pelayanan
Pasien Non BPJS / Umum
  • KTP/KIA (Asli/Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (Asli/Fotokopi)
Pasien BPJS
  • Kartu BPJS (Asli/Fotokopi)
  • KTP/KIA (Asli/Fotokopi)
Bagian 2
Mekanisme & Prosedur
  1. Pasien datang memenuhi kriteria skrining infeksi (batuk, demam, flu, diare).
  2. Menyelesaikan administrasi pendaftaran, lalu diarahkan ke Poli Bapil.
  3. Petugas memanggil nomor antrian, melakukan identifikasi, anamnesis, dan pemeriksaan fisik.
  4. Konsultasi dokter dan pemeriksaan penunjang laborat jika dibutuhkan.
  5. Catatan: Poli Bapil sementara tidak memberikan rujukan internal (baru diberikan jika keluhan membaik). Rujukan ke RS tetap diberikan jika diperlukan.
  6. Penyelesaian di Farmasi (obat) dan Kasir (untuk pasien umum).
Jangka Waktu Pelayanan
10 - 15 Menit
Bagian 3
Biaya / Tarif
  • Pasien BPJS: Gratis (Tidak dipungut biaya)
  • Pasien Umum: Rawat jalan umum Rp. 25.000
Bagian 4
Produk Pelayanan
Konsultasi Dokter
Pemeriksaan Medis
Tindakan Medis
Resep Pengobatan
Bagian 5
Aduan & Saran
Secara Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Tindak Lanjut Penanganan Aduan:
Verifikasi aduan → analisis dan konfirmasi aduan → perumusan rencana tindak lanjut dan rencana perbaikan → penanganan aduan → dokumentasi penanganan aduan → penyampaian hasil aduan pada pertemuan internal
Bagian 6
Dasar Hukum
  • UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  • UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah
Bagian 7
Sarana & Prasarana
  • Meja dokter 1 buah
  • Kursi dokter 1 buah
  • Kursi perawat 1 buah
  • Kursi pasien 1 buah
  • Telepon 1 buah
  • Komputer 2 unit
  • Printer 1 unit
  • AC dan remote 1 buah
  • Tempat sampah 2 buah (infeksius dan non infeksius)
  • Stetoskop 1 unit
  • Tensimeter 1 unit
  • Pengukur tinggi badan 1 unit
  • Timbangan dewasa 1 unit
  • Tempat tidur pasien 1 buah
  • Termometer 1 unit
Bagian 8
Kompetensi Pelaksana
  • Dokter umum minimal S1 Kedokteran dan pendidikan profesi dokter, memiliki STR dan SIP
  • Perawat minimal D3 Keperawatan, memiliki STR dan SIP
  • Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan dan responsif
  • Menguasai standar operasional prosedur
  • Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
  • Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif
  • Memiliki kemampuan kerjasama tim
Bagian 9
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal dua kali dalam setahun.
Bagian 10
Jumlah Pelaksana
Dokter Umum minimal 1 orang dan perawat minimal 1 orang.
Bagian 11
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar pelayanan.
Bagian 12
Jaminan Keamanan & Keselamatan
  • Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  • Peralatan Medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat
  • Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
Bagian 13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi Kinerja dilakukan melalui lokakarya mini bulanan puskesmas dan rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan sekali
  • Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
  • Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan sekali