Pasien Non BPJS / Umum
- KTP/KIA (Asli/Fotokopi)
- Kartu Keluarga (Asli/Fotokopi)
Pasien BPJS
- Kartu BPJS (Asli/Fotokopi)
- KTP/KIA (Asli/Fotokopi)
- Pasien datang memenuhi kriteria skrining infeksi (batuk, demam, flu, diare).
- Menyelesaikan administrasi pendaftaran, lalu diarahkan ke Poli Bapil.
- Petugas memanggil nomor antrian, melakukan identifikasi, anamnesis, dan pemeriksaan fisik.
- Konsultasi dokter dan pemeriksaan penunjang laborat jika dibutuhkan.
- Catatan: Poli Bapil sementara tidak memberikan rujukan internal (baru diberikan jika keluhan membaik). Rujukan ke RS tetap diberikan jika diperlukan.
- Penyelesaian di Farmasi (obat) dan Kasir (untuk pasien umum).
Jangka Waktu Pelayanan
10 - 15 Menit
- Pasien BPJS: Gratis (Tidak dipungut biaya)
- Pasien Umum: Rawat jalan umum Rp. 25.000
Tindak Lanjut Penanganan Aduan:
Verifikasi aduan → analisis dan konfirmasi aduan → perumusan rencana tindak lanjut dan rencana perbaikan → penanganan aduan → dokumentasi penanganan aduan → penyampaian hasil aduan pada pertemuan internal
- UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah
- Meja dokter 1 buah
- Kursi dokter 1 buah
- Kursi perawat 1 buah
- Kursi pasien 1 buah
- Telepon 1 buah
- Komputer 2 unit
- Printer 1 unit
- AC dan remote 1 buah
- Tempat sampah 2 buah (infeksius dan non infeksius)
- Stetoskop 1 unit
- Tensimeter 1 unit
- Pengukur tinggi badan 1 unit
- Timbangan dewasa 1 unit
- Tempat tidur pasien 1 buah
- Termometer 1 unit
- Dokter umum minimal S1 Kedokteran dan pendidikan profesi dokter, memiliki STR dan SIP
- Perawat minimal D3 Keperawatan, memiliki STR dan SIP
- Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan dan responsif
- Menguasai standar operasional prosedur
- Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
- Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif
- Memiliki kemampuan kerjasama tim
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal dua kali dalam setahun.
Dokter Umum minimal 1 orang dan perawat minimal 1 orang.
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar pelayanan.
- Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
- Peralatan Medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat
- Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
- Evaluasi Kinerja dilakukan melalui lokakarya mini bulanan puskesmas dan rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan sekali
- Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
- Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan sekali