Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00

PKPR

Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja — layanan kesehatan yang ramah dan komprehensif bagi remaja, mencakup konsultasi medis, konseling psikologi, dan skrining kesehatan.

Bagian 1
Persyaratan
Pasien Umum / Non BPJS
  • KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
  • Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Pasien BPJS
  • Kartu BPJS (asli/fotocopy/digital)
  • KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
  • Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Bagian 2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Jadwal Pelayanan
Senin – Sabtu Sesuai Jam Pelayanan
Prosedur Pelayanan
  1. Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign (tanda-tanda vital)
  5. Petugas melakukan skrining MMYS dan ILP
  6. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur
  7. Petugas melakukan rujukan internal jika ada indikasi
Bagian 3 & 4
Jangka Waktu & Biaya
Konsultasi: 10 – 15 menit
Pasien BPJS sesuai FKTP: Tidak dipungut biaya
Bagian 5
Produk Layanan
Konsultasi Dokter
Konsultasi Psikolog
Pemeriksaan Medis
Tindakan Medis
Bagian 6
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Saluran Pengaduan
Tindak Lanjut Penanganan Aduan
Verifikasi aduan → Analisis dan konfirmasi → Perumusan rencana tindak lanjut → Penanganan aduan → Dokumentasi → Penyampaian hasil pada pertemuan internal
Bagian 7
Dasar Hukum
Bagian 8
Sarana dan Prasarana / Fasilitas
Data sarana dan prasarana sedang dalam proses pendataan.
Bagian 9 – 11
Kompetensi, Pengawasan, dan Tim Pelaksana
Tim Pelaksana
Dokter Umum
Perawat
Bidan
Psikolog
Ahli Gizi
Kompetensi
  • Dokter umum yang memiliki STR dan SIP
  • Perawat yang memiliki STR dan SIP
  • Bidan yang memiliki STR dan SIP
  • Psikolog yang memiliki STR dan SIP
  • Ahli Gizi
  • Menguasai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Internal Puskesmas Berbah, dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
Bagian 12
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Operasional Pelayanan.
Bagian 13
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
  • Informasi rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  • Peralatan medis steril sesuai standar
  • Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa
Bagian 14
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi melalui Minilok Puskesmas setiap bulan dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan
  • Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung
  • Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilaksanakan 2 kali setahun