Pasien Umum / Non BPJS
- KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
- Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Pasien BPJS
- Kartu BPJS (asli/fotocopy/digital)
- KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
- Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Jadwal Pelayanan
Senin – Sabtu
Sesuai Jam Pelayanan
Prosedur Pelayanan
- Petugas memanggil pasien sesuai urutan antrian
- Petugas memastikan identitas pasien
- Petugas melakukan anamnesis
- Petugas melakukan pengukuran vital sign (tanda-tanda vital)
- Petugas melakukan skrining MMYS dan ILP
- Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur
- Petugas melakukan rujukan internal jika ada indikasi
Konsultasi: 10 – 15 menit
Pasien BPJS sesuai FKTP: Tidak dipungut biaya
Saluran Pengaduan
Tindak Lanjut Penanganan Aduan
Verifikasi aduan → Analisis dan konfirmasi → Perumusan rencana tindak lanjut → Penanganan aduan → Dokumentasi → Penyampaian hasil pada pertemuan internal
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas Berbah
Data sarana dan prasarana sedang dalam proses pendataan.
Tim Pelaksana
Kompetensi
- Dokter umum yang memiliki STR dan SIP
- Perawat yang memiliki STR dan SIP
- Bidan yang memiliki STR dan SIP
- Psikolog yang memiliki STR dan SIP
- Ahli Gizi
- Menguasai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Internal Puskesmas Berbah, dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Operasional Pelayanan.
- Informasi rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
- Peralatan medis steril sesuai standar
- Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa
- Evaluasi melalui Minilok Puskesmas setiap bulan dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan
- Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung
- Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilaksanakan 2 kali setahun