Pasien Umum / Non BPJS
- KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
- Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Pasien BPJS
- Kartu BPJS (asli/fotocopy/digital)
- KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
- Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Ketersediaan Layanan
24 Jam
Persalinan Normal
Rujukan jika Diperlukan
Prosedur Pelayanan
- Pasien mendaftar di pendaftaran
- Pasien diperiksa di Ruang VK (Verlos Kamer)
- Dilakukan tindakan persalinan normal dan perawatan bayi baru lahir di Ruang VK
- Setelah observasi selama 2 jam dan kondisi stabil, pasien dipindahkan ke ruang rawat inap
- Selama di ruang rawat inap, bayi dilakukan pemeriksaan SHK dan PJB
- Ibu pasca salin dan bayi dengan kondisi stabil dipulangkan
Estimasi Waktu
Tindakan: 30 – 120 menit
Perawatan: minimal 24 jam
Durasi tindakan menyesuaikan dengan penanganan kasus. Perawatan disesuaikan dengan kondisi stabil ibu dan bayi.
BPJS Kesehatan — sesuai ketentuan yang berlaku
Pelayanan Persalinan Normal
Surat Keterangan Lahir, Pemeriksaan SHK, Surat Kontrol, dan Kepengurusan Akta Kelahiran
Surat Rujukan Sesuai Indikasi
Layanan Transportasi Ambulans ke Rumah Sakit (sesuai ketentuan)
Saluran Pengaduan
Tindak Lanjut Penanganan Aduan
Verifikasi aduan → Analisis dan konfirmasi → Perumusan rencana tindak lanjut → Penanganan aduan → Dokumentasi → Penyampaian hasil pada pertemuan internal
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas Berbah
Alat Kesehatan
Set Obstetri dan Ginekologi
Set Bayi Baru Lahir
Set Kegawatdaruratan
Set Perawatan Pasca Persalinan
Peralatan Non Kesehatan
Tempat Tidur Melahirkan (2)
Bed Gin (1)
Inkubator (1)
Set Partus (1)
Suction (1)
Timbangan Bayi (1)
Medline (1)
24 Jam
Ketersediaan Layanan
2×
Audit Internal / Tahun
Kompetensi
- Dokter umum yang memiliki STR dan SIP
- Perawat yang memiliki STR dan SIP
- Bidan yang memiliki STR dan SIP
- Menguasai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Internal Puskesmas Berbah, dilaksanakan 2 kali dalam setahun.
Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Operasional Pelayanan.
- Informasi rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
- Peralatan medis steril sesuai standar
- Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa
- Evaluasi melalui Minilok Puskesmas setiap bulan dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan
- Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung
- Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilaksanakan 2 kali setahun