Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Pelayanan / Poli Lansia
Sehat, Mandiri, Berdaya

Poli Lansia

Layanan kesehatan terpadu khusus bagi pasien lanjut usia (60 tahun ke atas) untuk memastikan masa tua yang sehat, mandiri, dan berdaya.

Untuk Usia
60 tahun ke atas
Poli khusus lansia
Prioritas
Risiko Jatuh
Didahulukan dilayani
Durasi
10 – 15 menit
Tanpa rujukan / lab
Pasien BPJS
GRATIS
Umum: mulai Rp20.000
Persyaratan Pelayanan

Siapa yang dilayani & apa yang dibawa

Khusus bagi pasien dengan usia 60 tahun ke atas.

Pasien Umum / Non-BPJS

  • KTP (asli / fotokopi)
  • Kartu Keluarga (asli / fotokopi)

Pasien BPJS

  • Kartu BPJS (asli / fotokopi)
  • KTP (asli / fotokopi)
Perhatian Khusus Pasien dengan risiko jatuh mendapatkan prioritas pelayanan

Sampaikan kepada petugas bila pasien sulit berjalan, menggunakan alat bantu, atau pernah terjatuh — pasien akan didahulukan.

Sistem, Mekanisme, & Prosedur

Alur kunjungan, langkah demi langkah

  1. Datang ke Puskesmas

    Pasien datang dan memenuhi kriteria skrining non-infeksi.

  2. Skrining BPJS

    Dilakukan bila belum pernah skrining dalam tahun berjalan.

  3. Administrasi Pendaftaran

    Setelah selesai, pasien diarahkan ke Poli Lansia — atau langsung ke Laboratorium jika sudah membawa surat pengantar.

  4. Pemeriksaan oleh Petugas

    Identifikasi, anamnesis, dan pemeriksaan fisik.

  5. Konsultasi Dokter

    Bila diperlukan, dilanjutkan pemeriksaan penunjang atau rujukan internal (Gigi, KIA, Gizi, Psikolog, dan lainnya).

  6. Farmasi

    Pengambilan obat sesuai resep dokter.

  7. Kasir

    Penyelesaian untuk rujukan rumah sakit atau pasien umum.

Jangka waktu pelayanan: 10 – 15 menit

*Tanpa rujukan internal atau pemeriksaan laboratorium.

Biaya / Tarif

Biaya pelayanan

GRATIS untuk pasien BPJS Sesuai FKTP Puskesmas Berbah — tidak dipungut biaya
Rawat jalan umumRp25.000
Pemeriksaan kesehatan jasmaniRp20.000
Pemeriksaan buta warnaRp20.000

Tarif berlaku untuk pasien umum.

Produk Layanan

Yang tersedia di Poli Lansia

Konsultasi Dokter
Pemeriksaan Medis
Tindakan Medis
Resep Pengobatan
Pengaduan & Masukan

Sampaikan aduan & masukan Anda

Verifikasi aduan Analisis & konfirmasi Rencana tindak lanjut & perbaikan Penanganan aduan Dokumentasi Penyampaian hasil di pertemuan internal
Standar Pelayanan

Informasi standar pelayanan

Sarana & Prasarana
Ruangan & Perlengkapan
  • Meja dokter (1)
  • Kursi dokter (2)
  • Kursi perawat (1)
  • Kursi pasien (4)
  • Tempat tidur pasien (1)
  • Telepon (1)
  • Komputer (2)
  • Printer (1)
  • Lemari arsip (2)
  • AC dan remote (1)
  • Kipas angin (1)
  • Tempat sampah (2)
Alat Pemeriksaan
  • Stetoskop
  • Tensimeter
  • Pengukur tinggi badan
  • Timbangan dewasa
  • Otoskop
Kompetensi, Jumlah Pelaksana, dan Pengawasan
Jumlah Pelaksana
≥1Dokter Umum
≥1Perawat
2×Audit Internal / Tahun
Kompetensi Pelaksana
  • Dokter umum minimal S1 Kedokteran dan pendidikan profesi dokter, memiliki STR dan SIP
  • Perawat minimal D3 Keperawatan, memiliki STR dan SIP
  • Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan, dan responsif
  • Menguasai standar operasional prosedur
  • Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
  • Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif
  • Memiliki kemampuan kerjasama tim
Pengawasan Internal
  • Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal dua kali dalam setahun
Jaminan Pelayanan, Keamanan, dan Keselamatan
Pelayanan diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar pelayanan.
  • Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  • Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat
  • Obat dan bahan medis dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi kinerja melalui lokakarya mini bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali
  • Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
  • Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan sekali
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  6. Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah