Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Pelayanan / Laboratorium
Diagnostik Akurat

Laboratorium

Pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendukung diagnosis medis dengan akurasi tinggi sesuai standar keselamatan pasien.

Ruang Laboratorium Puskesmas Berbah (rasio 4:3)
Persyaratan
Form Permintaan
Pemeriksaan laboratorium
Pemeriksaan Rutin
1 – 2 jam
Sesuai jenis pemeriksaan
Sampel Rujukan
7 – 14 hari
Untuk sampel yang dirujuk
Pasien BPJS
GRATIS
Umum: sesuai Perda
Persyaratan

Satu dokumen saja

Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium Diperoleh dari klaster / dokter pemeriksa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Tiga tahap pelayanan

1
Tahap Awal

Penerimaan & Penelaahan

Proses dimulai dengan rujukan permintaan pemeriksaan dari klaster (baik digital maupun manual), kemudian petugas melakukan penelaahan terhadap permintaan tersebut.

Rawat Jalan

Petugas memanggil pasien sesuai antrean ke ruang laboratorium.

Rawat Inap

Petugas laboratorium mendatangi kamar pasien untuk tindakan.

2
Tahap Teknis

Sampling & Pemeriksaan

  1. Pengambilan sampel: identifikasi pasien secara teliti dan pengambilan sampel (sampling).
  2. Pemeriksaan: sampel diproses di dalam laboratorium menggunakan standar operasional.
3
Tahap Akhir

Penyerahan Hasil

  • Pasien rawat jalan: petugas menginput hasil ke sistem dan menyerahkan hasil fisik kepada pasien.
  • Kondisi tertentu (rawat inap): hasil diserahkan langsung kepada petugas jaga.
Hasil pemeriksaan kemudian dibaca dan dijelaskan oleh Dokter.
Jangka Waktu & Biaya / Tarif

Waktu tunggu dan tarif

1 – 2 jam
Pemeriksaan rutin (sesuai jenis pemeriksaan)
7 – 14 hari
Sampel yang dirujuk ke laboratorium rujukan
GRATIS
Pasien BPJS — tidak dipungut biaya
Sesuai Perda
Pasien umum
Tarif pasien umum mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Produk Layanan

Katalog pemeriksaan laboratorium

Hematologi

6 jenis
Darah RutinHemoglobinAntal Trombosit Antal EritrositHitung Jenis LeukositHematokrit

Kimia Klinik

10 jenis
Glukosa PuasaGlukosa 2 JPPGlukosa Sewaktu Cholesterol TotalTrigliseridaAsam Urat UreumCreatininSGOTSGPT

Urinalisis

3 jenis
Urin LengkapPP TestProtein Urin

Mikrobiologi

3 jenis
Preparat GonorheaPreparat GramPreparat Bakteri Tahan Asam (BTA)

Parasitologi

3 jenis
MalariaTrichomonas spFeses Lengkap

Pengambilan Sampel Rujukan

4 jenis
TCMViral LoadCampakLPA LINI

Imuno-Serologi

13 jenis
WidalAnti-HIVSyphilisRPR Syphilis HBsAgGolongan DarahNS1IgG/IgM Dengue IgM LeptospirosisAnti HCVPlasmotec Malaria Pemeriksaan Darah SamarSwab Antigen
Fasilitas

Suasana & peralatan laboratorium

Standar Pelayanan

Informasi standar pelayanan

Sarana dan Prasarana / Fasilitas
Fasilitas Laboratorium
  • Meja Administrasi (1)
  • Meja Sampling (1)
  • Kursi (6)
  • Lemari Etalase (1)
  • Lemari Reagen (1)
  • Lemari Berkas (1)
  • Komputer (1)
  • Kulkas (1)
  • Printer (1)
  • Rak Laci (3)
  • Bak Wastafel (1)
  • AC (1)
  • Kipas Angin (1)
Peralatan Laboratorium
  • Hematologi Analyzer (1)
  • Rotator / Mixer (1)
  • Mikroskop (1)
  • Centrifuge (1)
  • Fotometer (1)
  • Hemocromax (1)
  • Glukometer (3)
  • Cholesterol Meter (2)
  • Trigliserida Meter (1)
  • Asam Urat Meter (1)
  • Mikropipet (4)
  • Centrifuge Hematokrit (1)
  • Tabung Reaksi 10 ml (25)
  • Tabung Reaksi 5 ml (20)
  • Lampu Spiritus (1)
  • Jembatan Pengecatan (1)
  • Timer (2)
Kompetensi, Pengawasan, dan Jumlah Pelaksana
Jumlah Pelaksana
4ATLM
2×Audit Internal / Tahun
Kompetensi Pelaksana
  • ATLM dengan STR dan SIP aktif
  • Kompetensi sesuai bidang pemeriksaan laboratorium klinik
  • Menguasai standar operasional prosedur laboratorium
  • Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
  • Berpenampilan dengan budaya 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun)
Pengawasan Internal
  • Pengawasan dilakukan oleh tim audit internal Puskesmas Berbah minimal 2 kali dalam 1 tahun
Jaminan Pelayanan
Pelayanan dilakukan sesuai dengan Tata Nilai Puskesmas Berbah yaitu PRASTAWA JAMANI.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  • Informasi rekam medis dan hasil pemeriksaan dijamin kerahasiaannya
  • Peralatan laboratorium dikalibrasi berkala sesuai standar
  • Reagen dan bahan pemeriksaan tidak kadaluwarsa
  • Pembuangan limbah laboratorium dilakukan sesuai prosedur keselamatan
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Surat Ijin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  8. Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah