Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unti Pelayanan / Keluarga Berencana

LAYANAN KB

Mewujudkan keluarga yang sehat dan terencana melalui berbagai pilihan metode kontrasepsi dan konseling profesional oleh Bidan berpengalaman.

Bagian 1
Persyaratan Pelayanan
Pasien Umum / Non BPJS
  • KTP / KIA / Kartu Keluarga (Asli atau Fotokopi)
Pasien BPJS
  • Kartu BPJS / KIS (Asli atau Fotokopi)
  • KTP / KIA / Kartu Keluarga (Asli atau Fotokopi)
Bagian 2
Mekanisme Pelayanan
  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean.
  2. Verifikasi identitas pasien berdasarkan rekam medis.
  3. Anamnesis dan pengukuran tanda-tanda vital (Tensi, BB, dll).
  4. Konseling KB dan pemeriksaan fisik terfokus.
  5. Pemberian layanan kontrasepsi atau tindakan medis sesuai pilihan akseptor.
  6. Penentuan terapi dan jadwal kunjungan ulang.
Estimasi Waktu
Konseling: 5 - 10 Menit Dengan Lab: 15 - 60 Menit Dengan Tindakan: 15 - 30 Menit
Bagian 3
Biaya & Tarif Pelayanan
Pasien BPJS sesuai FKTP: Tidak dipungut biaya (Gratis).

Pasien Umum — Berdasarkan Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025:

Jenis Layanan Kontrasepsi Tarif
Pemasangan IUD Rp 200.000
Pencabutan IUD tanpa penyulit Rp 100.000
Pencabutan IUD dengan penyulit Rp 150.000
Kontrol IUD Rp 50.000
Bongkar pasang IUD tanpa penyulit Rp 250.000
Bongkar pasang Implant tanpa penyulit Rp 350.000
Bongkar pasang IUD dengan penyulit Rp 300.000
Bongkar pasang Implant dengan penyulit Rp 400.000
Pencabutan Implant dengan penyulit Rp 250.000
Pemasangan Implant tanpa penyulit Rp 200.000
Pencabutan Implant tanpa penyulit Rp 200.000
Suntik KB Rp 25.000
Pil KB Rp 20.000
Kondom KB Rp 20.000
Bagian 4
Produk Layanan Kami
  • Metode Jangka Panjang: Pemasangan dan pencabutan IUD serta Implan.
  • Metode Jangka Pendek: Pil KB, Kondom, dan Suntik KB.
  • Konseling KIE: Edukasi efektif mengenai hak reproduksi dan jenis metode kontrasepsi.
  • Rujukan: Fasilitas rujukan jika terjadi komplikasi atau kebutuhan medis lanjut.
Bagian 5
Aduan & Masukan
Secara Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Tindak Lanjut Penanganan Aduan:
Verifikasi aduan → analisis dan konfirmasi aduan → perumusan rencana tindak lanjut dan rencana perbaikan → penanganan aduan → dokumentasi penanganan aduan → penyampaian hasil aduan pada pertemuan internal
Bagian 6
Dasar Hukum
  • UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  • UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah
Bagian 7
Sarana & Prasarana
  • Ruang pelayanan konseling dan pemeriksaan yang nyaman, terpisah dari ruang pelayanan umum, dilengkapi meja, kursi, tempat tidur periksa, dan alat vital sign (tensi, timbangan, dll.)
  • Alat dan obat kontrasepsi (alkon) yang tersedia sesuai metode: pil, suntik, implan, IUD, kondom, serta alat suntik dan peralatan sterilisasi
  • Lemari obat/alkon dengan pengaturan suhu dan keamanan yang memadai untuk menyimpan alat dan obat kontrasepsi
  • Formulir dan buku registrasi: kartu peserta KB, register hasil pelayanan KB, dan aplikasi website tentang pencatatan dan pelaporan pelayanan KB (Web Kesga DIY, Web SIGA BKKBN, SIRIKA dll.)
  • Sarana penyuluhan KB: media cetak (poster, leaflet, flipchart), alat peraga kontrasepsi, ABPK serta ruang atau pojok informasi KB untuk kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi)
Bagian 8
Kompetensi Pelaksana
  • Mempunyai pemahaman prinsip program KB dan jenis metode kontrasepsi
  • Kemampuan melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik terfokus pada calon akseptor
  • Keterampilan memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai kewenangan (pil, kondom, suntik, pencabutan dan pemasangan implan dan IUD)
  • Keterampilan konseling KB dan KIE yang efektif
  • Kemampuan mengelola pencatatan dan pelaporan pelayanan KB serta pemantauan akseptor dan rujukan bila terjadi komplikasi
  • Sikap profesional yang menjunjung hak reproduksi, kerahasiaan data, dan kode etik profesi bidan
Bagian 9
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal 2 kali dalam setahun.
Bagian 10
Jumlah Pelaksana
Bidan minimal 2 orang setiap hari buka.
Bagian 11
Jaminan Pelayanan
Pelayanan diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar pelayanan.
Bagian 12
Jaminan Keamanan & Keselamatan
  • Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  • Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat
  • Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
Bagian 13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi kinerja dilakukan melalui lokakarya mini bulanan puskesmas dan rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan sekali
  • Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
  • Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan sekali