Pasien Umum / Non BPJS
- KTP / KIA / Kartu Keluarga (Asli atau Fotokopi)
Pasien BPJS
- Kartu BPJS / KIS (Asli atau Fotokopi)
- KTP / KIA / Kartu Keluarga (Asli atau Fotokopi)
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean.
- Verifikasi identitas pasien berdasarkan rekam medis.
- Anamnesis dan pengukuran tanda-tanda vital (Tensi, BB, dll).
- Konseling KB dan pemeriksaan fisik terfokus.
- Pemberian layanan kontrasepsi atau tindakan medis sesuai pilihan akseptor.
- Penentuan terapi dan jadwal kunjungan ulang.
Estimasi Waktu
Konseling: 5 - 10 Menit
Dengan Lab: 15 - 60 Menit
Dengan Tindakan: 15 - 30 Menit
Pasien BPJS sesuai FKTP: Tidak dipungut biaya (Gratis).
Pasien Umum — Berdasarkan Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025:
| Jenis Layanan Kontrasepsi |
Tarif |
| Pemasangan IUD |
Rp 200.000 |
| Pencabutan IUD tanpa penyulit |
Rp 100.000 |
| Pencabutan IUD dengan penyulit |
Rp 150.000 |
| Kontrol IUD |
Rp 50.000 |
| Bongkar pasang IUD tanpa penyulit |
Rp 250.000 |
| Bongkar pasang Implant tanpa penyulit |
Rp 350.000 |
| Bongkar pasang IUD dengan penyulit |
Rp 300.000 |
| Bongkar pasang Implant dengan penyulit |
Rp 400.000 |
| Pencabutan Implant dengan penyulit |
Rp 250.000 |
| Pemasangan Implant tanpa penyulit |
Rp 200.000 |
| Pencabutan Implant tanpa penyulit |
Rp 200.000 |
| Suntik KB |
Rp 25.000 |
| Pil KB |
Rp 20.000 |
| Kondom KB |
Rp 20.000 |
- Metode Jangka Panjang: Pemasangan dan pencabutan IUD serta Implan.
- Metode Jangka Pendek: Pil KB, Kondom, dan Suntik KB.
- Konseling KIE: Edukasi efektif mengenai hak reproduksi dan jenis metode kontrasepsi.
- Rujukan: Fasilitas rujukan jika terjadi komplikasi atau kebutuhan medis lanjut.
Tindak Lanjut Penanganan Aduan:
Verifikasi aduan → analisis dan konfirmasi aduan → perumusan rencana tindak lanjut dan rencana perbaikan → penanganan aduan → dokumentasi penanganan aduan → penyampaian hasil aduan pada pertemuan internal
- UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah
- Ruang pelayanan konseling dan pemeriksaan yang nyaman, terpisah dari ruang pelayanan umum, dilengkapi meja, kursi, tempat tidur periksa, dan alat vital sign (tensi, timbangan, dll.)
- Alat dan obat kontrasepsi (alkon) yang tersedia sesuai metode: pil, suntik, implan, IUD, kondom, serta alat suntik dan peralatan sterilisasi
- Lemari obat/alkon dengan pengaturan suhu dan keamanan yang memadai untuk menyimpan alat dan obat kontrasepsi
- Formulir dan buku registrasi: kartu peserta KB, register hasil pelayanan KB, dan aplikasi website tentang pencatatan dan pelaporan pelayanan KB (Web Kesga DIY, Web SIGA BKKBN, SIRIKA dll.)
- Sarana penyuluhan KB: media cetak (poster, leaflet, flipchart), alat peraga kontrasepsi, ABPK serta ruang atau pojok informasi KB untuk kegiatan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi)
- Mempunyai pemahaman prinsip program KB dan jenis metode kontrasepsi
- Kemampuan melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik terfokus pada calon akseptor
- Keterampilan memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai kewenangan (pil, kondom, suntik, pencabutan dan pemasangan implan dan IUD)
- Keterampilan konseling KB dan KIE yang efektif
- Kemampuan mengelola pencatatan dan pelaporan pelayanan KB serta pemantauan akseptor dan rujukan bila terjadi komplikasi
- Sikap profesional yang menjunjung hak reproduksi, kerahasiaan data, dan kode etik profesi bidan
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal 2 kali dalam setahun.
Bidan minimal 2 orang setiap hari buka.
Pelayanan diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar pelayanan.
- Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
- Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat
- Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
- Evaluasi kinerja dilakukan melalui lokakarya mini bulanan puskesmas dan rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan sekali
- Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
- Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan sekali