Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00

LAYANAN GIZI

Meningkatkan status gizi masyarakat melalui konseling gizi terpadu dan asuhan gizi yang tepat sesuai kebutuhan klinis.

Persyaratan Pelayanan

Pasien mendaftar di bagian pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait dan telah terdaftar dalam rekam medis elektronik di Puskesmas Berbah.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelayanan gizi puskesmas meliputi rawat jalan (konseling) dan rawat inap (asuhan gizi & makanan). Mekanismenya dimulai dari identifikasi kebutuhan, pengukuran antropometri, pemberian diet/konseling, hingga pemantauan hasil.

Pasien Rawat Jalan
  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nama dan nomor antrian.
  2. Petugas mempersilakan masuk ke poli gizi.
  3. Petugas melakukan identifikasi pasien.
  4. Petugas melakukan pengukuran antropometri (berat badan, tinggi badan/panjang badan, LLA, sesuai kebutuhan).
  5. Petugas melakukan anamnesa gizi terhadap keluhan pasien yang meliputi assessment, diagnosa, intervensi dan monev.
  6. Petugas memberikan konseling gizi sesuai dengan kondisi dan anamnesa gizi.
  7. Petugas melakukan penginputan hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien pada aplikasi SmartHealth.
  8. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lainnya bila diperlukan.
  9. Petugas mengakhiri konseling gizi dan mempersilakan pasien membawa tracer ke unit pelayanan lain bila diperlukan, seperti ke poli-poli terkait, atau ke farmasi untuk mengambil obat atau ke kasir untuk menyelesaikan administrasi.
Pasien Rawat Inap
  1. Pasien mendapatkan makanan dari diet yang diberikan oleh dokter jaga rawat inap sesuai dengan penyakitnya.
  2. Petugas jaga menghubungi petugas gizi terkait diet yang diberikan kepada pasien.
  3. Petugas gizi melakukan asesmen diet pasien.
  4. Petugas gizi melakukan kunjungan ke pasien.
  5. Petugas gizi memberikan konseling gizi.
Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan yang dibutuhkan untuk konseling gizi kurang lebih 15-30 menit atau disesuaikan dengan keluhan dan kondisi pasien.

Biaya / Tarif

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

  • Pasien JKN/BPJS: Gratis (tidak dipungut biaya)
  • Pasien Umum / Non JKN: Rp 20.000,00
Produk Layanan
  • Konseling Gizi Anak
  • Konseling Gizi Pranikah
  • Konseling Gizi Dewasa
  • Konseling Gizi Lansia
  • Konseling Gizi Penyakit Menular
  • Konseling Gizi Penyakit Tidak Menular
  • Konseling Gizi Seimbang
Sarana dan Prasarana / Fasilitas
  • Ruang konseling gizi
  • Media konseling gizi
  • Alat antropometri
  • Komputer
  • ATK
Kompetensi Pelaksana

Nutrisionis

Jumlah Pelaksana

Terdapat 3 orang nutrisionis yang dapat memberikan pelayanan gizi.

Pengawasan Internal
  • Kepala Puskesmas
  • Ka Sub Bagian Tata Usaha
  • Koordinator UKP
  • Koordinator Mutu
  • PJ Klaster 2, 3, 5
Jaminan Pelayanan
  • Memastikan pemeriksaan dan pengukuran valid.
  • Memberikan kepastian pelayanan konseling gizi sesuai dengan standar.
  • Memastikan suplementasi ataupun obat penunjang medis terkait gizi tersedia di unit farmasi.
Jaminan Keamanan
  • Pemanggilan pasien sesuai dengan identitas dan memastikan kebenarannya.
  • Memberikan pelayanan dengan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan.
  • Pelayanan gizi dilakukan oleh nutrisionis yang telah memiliki izin atau SIP yang masih berlaku.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi pertemuan koordinasi antar klaster tiap sebulan sekali.
  2. Evaluasi setiap 3 bulan sekali pada rapat UKP atau rapat pelayanan antar klaster.
  3. Rapat tinjauan manajemen.
  4. Survei kepuasan internal tiap 6 bulan sekali.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/2015 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
  3. Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sleman.
  4. Keputusan Bupati Sleman Nomor 69.1/Kep.KDH/A/2023 tentang Penyelenggaraan Integrasi Layanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
  5. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Nomor 188/812/DKS/XII/2023 tentang Penyelenggaraan Integrasi Layanan Kesehatan Primer Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sleman.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan / Apresiasi
Langsung
Google Review Puskesmas Berbah
Puskesmas Berbah
Puskesmas Berbah
Email Puskesmas Berbah