Alur Pendaftaran:
Pasien mendaftar di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait dan telah terdaftar dalam rekam medis elektronik Puskesmas Berbah.
- Pasien mendaftar melalui pendaftaran/membawa rujukan internal dari poli lain.
- Psikolog memanggil pasien sesuai dengan nama dan nomor antrian.
- Psikolog mempersilakan masuk ke poli Psikologi.
- Psikolog melakukan identifikasi pasien.
- Psikolog melakukan asesmen awal, observasi, dan/alat tes psikologi.
- Psikolog melakukan pencatatan hasil asesmen, menentukan hasil, diagnosis, prognosis, dan memberikan psikoedukasi/konseling sederhana sesuai kebutuhan pasien.
- Psikolog mengakhiri konseling dan mempersilahkan pasien membawa tracer ke unit pelayanan lain bila diperlukan, atau ke kasir untuk menyelesaikan administrasi.
- Pelayanan rutin (ibu hamil, calon pengantin, surat bebas NAPZA): 15-30 menit
- Pelayanan konseling: 45-60 menit
- Pelayanan tidak dipungut biaya apabila menggunakan Rujukan dari Poli Umum (BPJS).
- Pelayanan yang langsung mengarah ke poli psikologi:
- Konseling psikologi dengan asesmen: Rp. 32.000
- Konseling psikologi tanpa asesmen: Rp. 28.000
Pelayanan rawat jalan psikologi puskesmas meliputi:
- Pelayanan ANC terpadu (ibu hamil)
- Pelayanan Calon Pengantin
- Pelayanan Surat Bebas NAPZA
- Pelayanan Konseling
- Rujukan internal dari poli lain
- Meja Konsultasi (1 buah)
- Meja Komputer (1 buah)
- Kursi Pasien (2 buah)
- Kursi Psikolog (1 buah)
- Kursi Relaksasi (1 buah)
- Kursi Kerja (1 buah)
- Laptop (1 buah)
- Sofa (1 set)
- Printer (1 buah)
- Lemari (1 buah)
- Rak Buku (1 buah)
- Rak Alat Peraga Edukasi / APE (1 buah)
- Alat Peraga Edukasi (APE)
- AC dan Remote (1 unit)
- Wastafel
- Eva Matte
- Tempat Sampah (3 buah)
- Telepon
- Kipas Angin
- Kaca
- Tempat Tisu Dinding
- Jam Dinding
- Psikolog Klinis yang memiliki STR dan SIPP.
- Menguasai Standar Operasional Prosedur.
- Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik.
- Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien.
- Psikolog klinis minimal 1 orang
- Petugas minimal 1 orang
Pengawasan dilakukan oleh tim audit internal Puskesmas Berbah setahun 2 kali.
Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar operasional pelayanan.
- Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.
- Peralatan medis steril sesuai standar.
- Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa.
- Evaluasi kinerja melalui minilok Puskesmas setiap bulan dan rapat tinjauan manajemen 6 bulan 1 kali.
- Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung.
- Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setahun 2 kali.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah.
Aduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:
Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Verifikasi Aduan
Analisis dan Konfirmasi Aduan
Perumusan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikan
Penanganan Aduan
Dokumentasi
Penyampaian Hasil pada Pertemuan Internal