Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Pelayanan / Psikologi

POLI PSIKOLOGI

Mendukung kesehatan mental masyarakat melalui asesmen dan konseling profesional yang aman serta rahasia.

Persyaratan Pelayanan

Alur Pendaftaran:

Pasien mendaftar di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit pelayanan terkait dan telah terdaftar dalam rekam medis elektronik Puskesmas Berbah.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  1. Pasien mendaftar melalui pendaftaran/membawa rujukan internal dari poli lain.
  2. Psikolog memanggil pasien sesuai dengan nama dan nomor antrian.
  3. Psikolog mempersilakan masuk ke poli Psikologi.
  4. Psikolog melakukan identifikasi pasien.
  5. Psikolog melakukan asesmen awal, observasi, dan/alat tes psikologi.
  6. Psikolog melakukan pencatatan hasil asesmen, menentukan hasil, diagnosis, prognosis, dan memberikan psikoedukasi/konseling sederhana sesuai kebutuhan pasien.
  7. Psikolog mengakhiri konseling dan mempersilahkan pasien membawa tracer ke unit pelayanan lain bila diperlukan, atau ke kasir untuk menyelesaikan administrasi.
Jangka Waktu Pelayanan
  • Pelayanan rutin (ibu hamil, calon pengantin, surat bebas NAPZA): 15-30 menit
  • Pelayanan konseling: 45-60 menit
Biaya / Tarif
  1. Pelayanan tidak dipungut biaya apabila menggunakan Rujukan dari Poli Umum (BPJS).
  2. Pelayanan yang langsung mengarah ke poli psikologi:
    • Konseling psikologi dengan asesmen: Rp. 32.000
    • Konseling psikologi tanpa asesmen: Rp. 28.000
Produk Layanan

Pelayanan rawat jalan psikologi puskesmas meliputi:

  • Pelayanan ANC terpadu (ibu hamil)
  • Pelayanan Calon Pengantin
  • Pelayanan Surat Bebas NAPZA
  • Pelayanan Konseling
  • Rujukan internal dari poli lain
Sarana dan Prasarana / Fasilitas
  • Meja Konsultasi (1 buah)
  • Meja Komputer (1 buah)
  • Kursi Pasien (2 buah)
  • Kursi Psikolog (1 buah)
  • Kursi Relaksasi (1 buah)
  • Kursi Kerja (1 buah)
  • Laptop (1 buah)
  • Sofa (1 set)
  • Printer (1 buah)
  • Lemari (1 buah)
  • Rak Buku (1 buah)
  • Rak Alat Peraga Edukasi / APE (1 buah)
  • Alat Peraga Edukasi (APE)
  • AC dan Remote (1 unit)
  • Wastafel
  • Eva Matte
  • Tempat Sampah (3 buah)
  • Telepon
  • Kipas Angin
  • Kaca
  • Tempat Tisu Dinding
  • Jam Dinding
Kompetensi Pelaksana
  • Psikolog Klinis yang memiliki STR dan SIPP.
  • Menguasai Standar Operasional Prosedur.
  • Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik.
  • Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien.
Jumlah Pelaksana
  • Psikolog klinis minimal 1 orang
  • Petugas minimal 1 orang
Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh tim audit internal Puskesmas Berbah setahun 2 kali.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar operasional pelayanan.

Jaminan Keamanan
  • Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya.
  • Peralatan medis steril sesuai standar.
  • Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Evaluasi kinerja melalui minilok Puskesmas setiap bulan dan rapat tinjauan manajemen 6 bulan 1 kali.
  2. Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung.
  3. Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setahun 2 kali.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  6. Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan / Apresiasi

Aduan, saran dan masukan dapat disampaikan dengan cara:

Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Tindak Lanjut Penanganan Aduan
Verifikasi Aduan Analisis dan Konfirmasi Aduan Perumusan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikan Penanganan Aduan Dokumentasi Penyampaian Hasil pada Pertemuan Internal