Menjamin ketersediaan obat yang bermutu, aman, dan berkhasiat serta memberikan informasi obat yang tepat bagi pasien.
Langsung menuju tahap penerimaan resep elektronik.
Menyelesaikan administrasi di Kasir terlebih dahulu.
Petugas melakukan pemeriksaan resep. Jika ditemukan masalah, dilakukan Konfirmasi ke Klaster Terkait. Jika tidak ada masalah, lanjut ke pencetakan etiket.
Verifikasi akhir kesesuaian obat dengan resep dan penginputan data ke sistem rekam medis.
Pemanggilan pasien, konfirmasi identitas, dan penyerahan obat disertai Pemberian Informasi Obat (PIO) secara jelas sebelum pasien pulang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
Gratis (tidak dipungut biaya)
Sudah include dalam biaya pemeriksaan
Pengawasan dilakukan oleh tim audit internal Puskesmas Berbah minimal 2 kali dalam 1 tahun.
Peraturan Daerah: Perda Kab. Sleman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar operasional pelayanan.
Kami menghargai setiap masukan Anda untuk peningkatan kualitas layanan kami:
