Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Pelayanan / Catin Terpadu

CATIN TERPADU

Layanan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi Calon Pengantin (Catin) untuk mempersiapkan generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.

Bagian 1
Persyaratan Pelayanan
  • KTP/KIA (Asli/Fotokopi)
  • Kartu Keluarga (Asli/Fotokopi)
  • Surat Pengantar mengurus Catin dari Desa atau KUA
Bagian 2
Mekanisme & Prosedur
  1. Pasien datang melalui skrining non-infeksi dan pendaftaran menuju Poli KIA.
  2. Pemeriksaan fisik awal, anamnesis, dan rujukan ke Laboratorium.
  3. Pemeriksaan Laboratorium meliputi: HB, PP Test, HIV/AIDS, IMS, Golongan Darah, dan GDS.
  4. Konsultasi hasil, penilaian skrining, dan pemberian Imunisasi TT.
  5. Rujukan internal ke Poli Terpadu (Gigi, Gizi, Psikolog, BP Umum).
  6. Pengambilan Tablet Tambah Darah di Farmasi dan penyelesaian administrasi.
Jangka Waktu Pelayanan
30 - 60 Menit
Bagian 3
Biaya / Tarif

Tarif Paket Kesehatan Catin (Lengkap):

Rp 210.000

*Sesuai dengan regulasi tarif yang berlaku

Bagian 4
Produk Layanan
Pemeriksaan Medis & Fisik
Laboratorium Lengkap Catin
Imunisasi TT
Konseling Gizi & Psikologi
Bagian 5
Pengaduan & Masukan
Secara Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Tindak Lanjut Penanganan Aduan:
Verifikasi aduan → analisis dan konfirmasi aduan → perumusan rencana tindak lanjut dan rencana perbaikan → penanganan aduan → dokumentasi penanganan aduan → penyampaian hasil aduan pada pertemuan internal
Bagian 6
Dasar Hukum
  • UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  • UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 440 Tahun 2024 tentang Layanan Kesehatan Calon Pengantin
  • Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah
Bagian 7
Sarana & Prasarana
  • Meja dokter 1 buah
  • Kursi dokter 2 buah
  • Kursi perawat 1 buah
  • Meja KIA 1 buah
  • Meja Psikolog 1 buah
  • Meja Dokter Gigi 1 buah
  • Meja Pemeriksaan Gigi
  • Meja di Poli Gizi
  • Telepon 1 buah
  • Komputer 2 unit
  • Printer 1 unit
  • Lemari arsip 1 buah
  • AC dan remote 1 buah
  • Tempat sampah 2 buah
  • Stetoskop
  • Tensimeter
  • Pengukur tinggi badan
  • Timbangan dewasa
  • Pengukur Lingkar Lengan dan Perut
  • Tempat tidur pasien 1 buah
Bagian 8
Kompetensi Pelaksana
  • Dokter umum minimal S1 Kedokteran dan pendidikan profesi dokter, memiliki STR dan SIP
  • Perawat minimal D3 Keperawatan, memiliki STR dan SIP
  • Bidan minimal D3 Kebidanan, memiliki STR dan SIP
  • Nutrisionis minimal D3 Gizi, memiliki STR dan SIP
  • Analis Kesehatan minimal D3 Analis, memiliki STR dan SIP
  • Psikolog minimal S1 dan Profesi, memiliki STR dan SIPP
  • Dokter Gigi minimal S1 Kedokteran Gigi dan pendidikan profesi dokter gigi, memiliki STR dan SIP
  • Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan dan responsif
  • Menguasai standar operasional prosedur
  • Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
  • Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif
  • Memiliki kemampuan kerjasama tim
Bagian 9
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal dua kali dalam setahun.
Bagian 10
Jumlah Pelaksana
Profesi yang terlibat dalam Paket Catin Terpadu: 8 orang.
Bagian 11
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar pelayanan.
Bagian 12
Jaminan Keamanan & Keselamatan
  • Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  • Peralatan Medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat
  • Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
Bagian 13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi Kinerja dilakukan melalui lokakarya mini bulanan puskesmas dan rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan sekali
  • Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
  • Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan sekali