- KTP/KIA (Asli/Fotokopi)
- Kartu Keluarga (Asli/Fotokopi)
- Surat Pengantar mengurus Catin dari Desa atau KUA
- Pasien datang melalui skrining non-infeksi dan pendaftaran menuju Poli KIA.
- Pemeriksaan fisik awal, anamnesis, dan rujukan ke Laboratorium.
- Pemeriksaan Laboratorium meliputi: HB, PP Test, HIV/AIDS, IMS, Golongan Darah, dan GDS.
- Konsultasi hasil, penilaian skrining, dan pemberian Imunisasi TT.
- Rujukan internal ke Poli Terpadu (Gigi, Gizi, Psikolog, BP Umum).
- Pengambilan Tablet Tambah Darah di Farmasi dan penyelesaian administrasi.
Jangka Waktu Pelayanan
30 - 60 Menit
Tarif Paket Kesehatan Catin (Lengkap):
Rp 210.000
*Sesuai dengan regulasi tarif yang berlaku
Pemeriksaan Medis & Fisik
Laboratorium Lengkap Catin
Konseling Gizi & Psikologi
Tindak Lanjut Penanganan Aduan:
Verifikasi aduan → analisis dan konfirmasi aduan → perumusan rencana tindak lanjut dan rencana perbaikan → penanganan aduan → dokumentasi penanganan aduan → penyampaian hasil aduan pada pertemuan internal
- UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 440 Tahun 2024 tentang Layanan Kesehatan Calon Pengantin
- Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah
- Meja dokter 1 buah
- Kursi dokter 2 buah
- Kursi perawat 1 buah
- Meja KIA 1 buah
- Meja Psikolog 1 buah
- Meja Dokter Gigi 1 buah
- Meja Pemeriksaan Gigi
- Meja di Poli Gizi
- Telepon 1 buah
- Komputer 2 unit
- Printer 1 unit
- Lemari arsip 1 buah
- AC dan remote 1 buah
- Tempat sampah 2 buah
- Stetoskop
- Tensimeter
- Pengukur tinggi badan
- Timbangan dewasa
- Pengukur Lingkar Lengan dan Perut
- Tempat tidur pasien 1 buah
- Dokter umum minimal S1 Kedokteran dan pendidikan profesi dokter, memiliki STR dan SIP
- Perawat minimal D3 Keperawatan, memiliki STR dan SIP
- Bidan minimal D3 Kebidanan, memiliki STR dan SIP
- Nutrisionis minimal D3 Gizi, memiliki STR dan SIP
- Analis Kesehatan minimal D3 Analis, memiliki STR dan SIP
- Psikolog minimal S1 dan Profesi, memiliki STR dan SIPP
- Dokter Gigi minimal S1 Kedokteran Gigi dan pendidikan profesi dokter gigi, memiliki STR dan SIP
- Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan dan responsif
- Menguasai standar operasional prosedur
- Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
- Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif
- Memiliki kemampuan kerjasama tim
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal dua kali dalam setahun.
Profesi yang terlibat dalam Paket Catin Terpadu: 8 orang.
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar pelayanan.
- Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
- Peralatan Medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat
- Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
- Evaluasi Kinerja dilakukan melalui lokakarya mini bulanan puskesmas dan rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan sekali
- Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
- Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan sekali