Pusat layanan kesehatan dasar yang melayani pemeriksaan kesehatan umum, lansia, hingga konsultasi medis dengan tenaga profesional untuk seluruh lapisan masyarakat.
Dokumentasi
Suasana Pelayanan Poli Umum
Pemeriksaan pasien oleh dokterKonsultasi bersama dokter umumRuang tunggu yang nyaman
Bagian 1
Persyaratan Pelayanan
Pasien Umum / Non BPJS
KTP/KIA atau fotokopi KTP/KIA
Kartu Keluarga atau fotokopi Kartu Keluarga
Pasien BPJS
Kartu BPJS atau fotokopi Kartu BPJS
KTP/KIA atau fotokopi KTP/KIA
Bagian 2
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Alur Pelayanan:
Pasien datang sesuai kriteria skrining non-infeksi.
Skrining BPJS (jika belum dilakukan dalam tahun berjalan).
Prioritas diberikan kepada pasien dengan kriteria risiko jatuh.
Penyelesaian administrasi di pendaftaran, lalu diarahkan ke Poli Umum atau Laborat (jika sudah ada pengantar).
Identifikasi, anamnesis, dan pemeriksaan fisik oleh petugas.
Konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang laborat, atau rujukan internal/eksternal sesuai kebutuhan.
Pengambilan obat di Farmasi dan penyelesaian di Kasir (untuk rujukan/pasien umum).
Jangka Waktu Pelayanan
10 - 15 Menit
Bagian 3
Biaya / Tarif Retribusi
Pasien BPJS sesuai FKTP: Tidak dipungut biaya (Gratis).
Pasien Umum (Berdasarkan Perda 2025):
Jenis Pelayanan
Tarif (Rp)
Rawat Jalan Umum
25.000
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani
20.000
Pemeriksaan Buta Warna
20.000
Bagian 4
Produk Layanan
Konsultasi Dokter
Pemeriksaan Medis
Tindakan Medis
Resep Pengobatan
Melayani dengan Senyum, Salam, dan Sapa
Tim Poli Umum Puskesmas Berbah siap memberikan pelayanan kesehatan dasar yang cepat, aman, dan profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bagian 5
Pengaduan & Masukan
Secara Langsung
Tertulis melalui kotak saran
Google Review
@puskesmasberbah
Puskesmas Berbah
087744476256
(0274) 2841790
Tindak Lanjut Penanganan Aduan:
Verifikasi aduan → analisis dan konfirmasi aduan → perumusan rencana tindak lanjut dan rencana perbaikan → penanganan aduan → dokumentasi penanganan aduan → penyampaian hasil aduan pada pertemuan internal
Bagian 6
Dasar Hukum
UU RI No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PMK No. 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Perda Kab. Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Pajak & Retribusi Daerah
Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat Berbah
Bagian 7
Sarana & Prasarana
Meja dokter 1 buah
Kursi dokter 2 buah
Kursi perawat 1 buah
Kursi pasien 2 buah
Telepon 1 buah
Komputer 2 unit
Printer 1 unit
Lemari arsip 1 buah
AC dan remote 1 buah
Tempat sampah 2 buah
Stetoskop
Tensimeter
Pengukur tinggi badan
Timbangan dewasa
Otoskop
Tempat tidur pasien 1 buah
Bagian 8
Kompetensi Pelaksana
Dokter umum minimal S1 Kedokteran dan pendidikan profesi dokter, memiliki STR dan SIP
Perawat minimal D3 Keperawatan, memiliki STR dan SIP
Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan dan responsif
Menguasai standar operasional prosedur
Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif
Memiliki kemampuan kerjasama tim
Bagian 9
Pengawasan Internal
Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Puskesmas Berbah minimal dua kali dalam setahun.
Bagian 10
Jumlah Pelaksana
Dokter Umum minimal 1 orang dan perawat minimal 1 orang.
Bagian 11
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar pelayanan.
Bagian 12
Jaminan Keamanan & Keselamatan
Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
Peralatan Medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing-masing alat
Obat dan bahan medis yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
Bagian 13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja dilakukan melalui lokakarya mini bulanan puskesmas dan rapat tinjauan manajemen setiap 6 bulan sekali
Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setiap 3 bulan sekali