Pasien Umum / Non BPJS
- KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
- Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Pasien BPJS
- Kartu BPJS (asli/fotocopy/digital)
- KTP/KIA (asli/fotocopy/digital)
- Kartu Keluarga (asli/fotocopy/digital)
Pelayanan PKAT
Hari Rabu minggu ke-2 dan Hari Rabu minggu ke-4
Lokasi
Pelayanan dilaksanakan di Pustu Jagalan.
Pelayanan PKAT: Tidak dipungut biaya
Layanan PKAT & SDIDTK:
Pemeriksaan PKAT / SDIDTK
Surat Rujukan (Sesuai Indikasi)
Mekanisme Tindak Lanjut
Verifikasi → Analisis & Konfirmasi → Rencana Tindak Lanjut & Perbaikan → Penanganan → Dokumentasi → Penyampaian Hasil
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas Berbah
Data sarana dan prasarana sedang dalam proses pendataan.
Standar Kompetensi
- Memiliki STR dan SIP yang berlaku
- Menguasai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengawasan Internal
Audit internal dilakukan oleh tim Puskesmas Berbah sebanyak 2 kali setahun.
Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar operasional pelayanan.
- Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
- Peralatan medis steril sesuai standar
- Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa
- Evaluasi kinerja melalui Minilok Puskesmas setiap bulan dan Rapat Tinjauan Manajemen 6 bulan 1 kali
- Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung
- Survei Indeks Kepuasan Masyarakat setahun 2 kali