Telp : (0274) 2841790 Email : [email protected]
Jl. Sekarsuli - Berbah, Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman
Jam Layanan : Senin–Sabtu, 07.30–12.00
Unit Pelayanan / Imunisasi
Perlindungan Sejak Dini

Imunisasi Anak

Pelayanan imunisasi standar sesuai program pemerintah untuk memberikan perlindungan terbaik bagi anak dari penyakit.

Jadwal
Setiap Selasa
BCG: Selasa ke-2 & ke-4
Lokasi
Pustu Jagalan
Puskesmas Berbah
Biaya
GRATIS
Tidak dipungut biaya
Durasi
10–15 menit
+ observasi 10 menit
Komponen 1 · Persyaratan

Cukup bawa dua dokumen

KTP / KIA Asli, fotokopi, atau digital
Kartu Keluarga (KK) Asli, fotokopi, atau digital
Komponen 2 · Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Alur pelayanan di Pustu Jagalan

Setiap Hari Selasa Pustu Jagalan
Khusus BCG: dilayani pada hari Selasa ke-2 dan ke-4 setiap bulan.
  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut pendaftaran
  2. Petugas memastikan identitas pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran berat badan bayi, panjang badan bayi, suhu, dan lingkar kepala
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan skrining sesuai prosedur
  6. Petugas memberikan imunisasi sesuai jadwal anak
  7. Petugas meresepkan obat jika diperlukan
  8. Petugas memberikan jadwal kunjungan ulang dan melakukan observasi pasca pemberian imunisasi selama 10 menit
Komponen 3 & 4 · Jangka Waktu & Biaya

Cepat dan tanpa biaya

10 – 15 menit
Waktu tindakan imunisasi
GRATIS
Pelayanan imunisasi tidak dipungut biaya
Komponen 5 · Produk Layanan

Linimasa imunisasi anak

Imunisasi standar sesuai program pemerintah, dari lahir hingga usia 18 bulan. Semua imunisasi dilayani setiap Selasa di Pustu Jagalan.

<24 jambaru lahir
Hepatitis B (HB-0)
1 bulan
BCG Selasa ke-2 & ke-4
2 bulan
DPT-HB-Hib 1PCV 1RV 1Polio Suntik 1 (IPV 1)
3 bulan
DPT-HB-Hib 2PCV 2RV 2Polio Suntik 2 (IPV 2)
4 bulan
DPT-HB-Hib 3RV 3Polio Suntik 3 (IPV 3)
9 bulan
Campak Rubela (MR)
10 bulan
Japanese Encephalitis*
12 bulan
PCV 3
18 bulan
DPT-HB-Hib 4Campak Rubela 2

*Japanese Encephalitis diberikan untuk wilayah endemis

Komponen 6 · Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Sampaikan aduan & masukan Anda

Verifikasi aduan Analisis & konfirmasi Rencana tindak lanjut Penanganan aduan Dokumentasi Penyampaian hasil di pertemuan internal
Komponen 7 – 14

Informasi standar pelayanan

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada SPM Bidang Kesehatan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Keputusan Kepala Puskesmas Berbah Nomor 188/I.01/1/2026 tentang Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas Berbah
Sarana dan Prasarana / Fasilitas
Timbangan Bayi Bed Pemeriksaan Termometer Alat Pengukur Panjang Badan Timbangan Ibu dan Anak Mikrotoa Metline
Kompetensi, Pengawasan, dan Jumlah Pelaksana
Jumlah Pelaksana
3Bidan
1Dokter
2×Audit Internal / Tahun
Kompetensi
  • Bidan yang memiliki STR dan SIP
  • Menguasai Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pengawasan Internal
  • Pengawasan dilakukan oleh Tim Audit Internal Puskesmas Berbah, dilaksanakan 2 kali dalam setahun
Jaminan Pelayanan
  • Pelayanan diberikan dengan tepat dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai Standar Operasional Pelayanan
Jaminan Keamanan dan Keselamatan
  • Informasi rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
  • Peralatan medis steril sesuai standar
  • Obat dan bahan medis tidak kadaluwarsa
Evaluasi Kinerja Pelaksana
  • Evaluasi melalui Minilok Puskesmas setiap bulan dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan
  • Evaluasi kinerja dan kedisiplinan dari atasan langsung
  • Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dilaksanakan 2 kali setahun